ANCAMAN
MILITER MENURUT UNDANG-UNDANG NO.3 TAHUN 2002
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan
pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
mengabdikan Diri sebagai prajurit TNI dan Polri
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, yaitu TNI dan Polri sebagai komponen utama dan rakyat sebagai komponen pendukung. hal itu sesuai dengan UUD 1945 pasal 30 ayat 1-5. di dalam UUD tersebut, dikatakan bahwa TNI sebagai alat pertahanan negara memiliki tugas mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan negara.
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
mengabdikan Diri sebagai prajurit TNI dan Polri
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, yaitu TNI dan Polri sebagai komponen utama dan rakyat sebagai komponen pendukung. hal itu sesuai dengan UUD 1945 pasal 30 ayat 1-5. di dalam UUD tersebut, dikatakan bahwa TNI sebagai alat pertahanan negara memiliki tugas mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan negara.
PEMBELAAN
NEGARA
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945
dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang
pembelaan diatur dengan undang-undang
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan
berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang
paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga
negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di
dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
- Cinta Tanah Air
- Kesadaran Berbangsa & bernegara
- Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
- Rela berkorban untuk bangsa & negara
- Memiliki kemampuan awal bela negara
Dasar
hukum
Beberapa dasar hukum dan peraturan
tentang Wajib Bela Negara :
- Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
- Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
- Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
- Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
- Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
- Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
- Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
- Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih